Makalah hukum sewa ( ijarah)
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan seseorang dan orang lain. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah sewa menyewa dan upah. Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi muamalah tidak terdapat miniatur dari ulama klasik transaksi tersebut merupakan terobosan baru dunia modern. Dalam hal ini kita harus cermat, apakah transaksi modern ini memiliki pertentangan dengan kaidah fiqih? Jika tidak, maka transaksi dapat dikatakan mubah.
Kata ijarah dari bahasa arab kedalam bahasa indonesia, antara sewa dan upah juga ada perbedaan maka operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, sedangkan upah untuk tenaga. Namun dalam bahasa arab ijarah adalah sewa dan upah. Sehingga kita melihat bagaimana aplikasi ijarah itu sendiridilapangan, maka kita bisa mendapati sebagaimana yang akan dibahas dalam makalah ini oleh sebab itu kita harus mengetahui pengertian dari sewa atau iajarah yang sebenarnya, rukun dan syarat ijarah, dasar hukum ijarah, manfaat ijarah dan lain sebagainya mengenai ijarah. Karena begitu pentingnya masalah tersebut maka permasalahan ini akan dijelaskan dalam pembahasan ini.
B. Rumusan Masalah
Apa pengertian sewa (al-ijarah)?
Apa dasar hukum sewa (al-ijarah)?
Apa syarat-syarat dan rukun al-ijarah?
Bagaimana pembatalan dan berakhirnya sewa (al-ijarah)?
Apa saja jenis traksaksi dan macam-macam ijarah itu?
Bagaiman contoh sewa (al-ijrah) dalam masyarakat?
C. Tujuan Masalah
Untuk mengetahui pengertian sewa (al-ijarah)
Untuk mengetahui dasar hukum sewa (al-ijarah)
Untuk mengetahui syarat-syarat dan rukun al-ijarah
Untuk mengetahui pembatalan dan berakhirnya sewa (al-ijarah)
jenis traksaksi dan macam-macam ijarah .
Untuk mengetahui contoh sewa (al-ijarah) dalam masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sewa-menyewa atau dalam bahasa arab ijarah berasal dari kata اجر yang sinonimnya:
اكوىyang artinya menyewakan, seperti dalam kalimat اجرالشئ (menyewakan sesuatu)
اعطا ه اجراyang artinya ia member upah, seperti dalam kalimat اجرفلاناعلى كذا(ia memerikan kepada si fulan upah sekian)
اثابهyang artinya memberinya pahala, seperti dalam kalimatاجرالله عبده(Allah memberikan pahala kepada hamba-Nya)
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:
Ulama Hanafiyah
عَقْدٌ عَلَى المُنَافِعِ بِعَوْضٍ
Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
Ulama Asyafi’iyah
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلبَدْلِ وَالإِبَاحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ
Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَيءٍ مُبَاحَةٍ مُدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ
Artinya: “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”
Menurut syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan
ijaroh ialah:
“Akad atas manfa’at yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu”.
Menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijaroh
adalah:
“Pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat.”
Menurut Sayyid Sabiq bahwa Ijaroh ialah suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan jalan penggantian.
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie bahwa ijarah adalah:
“Akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa menyewa adalah:
بيع المنافع
“Menjual manfaat”
Dan upah mengupah adalah
بيع القوة
“Menjual tenaga atau kekuatan.”
Dengan demikian pengertian ijarah dapat disimpulkan baik barang maupun jasa dengan menjual manfaat dan serta ada pengganti baik di awal transaksi atau masa habis berlakunya ijarah atau sewa itu sendiri.
B. Dasar Hukum ijarah
Dasar-dasar hukum atau rujukan iajarah adalah al-qur’an, al-sunnah dan al-ijma’
Dasar hukum ijarah dalam alqur’an adalah
فان ا رضعن لكم فا تو هن اجورهن (الطلاق)
Artinya: “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berikanlah upah mereka” (Al-Thalaq: 6).
Dasar hukum ijarah dari al-hadits adalah
اعطو االاجيرا جره قبل ا ن يجف عر قه
“Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum krtingatnya kering.” (Riwayat Ibnu Majah)
Landasan Ijma’nya ialah semua umat sepakat, tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak dianggap.
C. Rukun dan Syarat-syarat Ijarah
Menurut Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut jumhur ulama iajarah ada empat yaitu:
Dua orang yang berakad(aqid)
Sighat (ijab dan qabul)
Sewa atau imbalan
Manfaat
Adapun syarat-syarat ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:
Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabalah disyaratkan ytelah balig dan berakal.
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah
Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari
Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya
Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas
Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat udzur dari salah satu pihak yang berakad seperti salah satu pihak sudah wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Adapun jumhur ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad ijaraj itu seperti mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat berbeda pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia. Menurut ulama Hanafiah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan, bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.
Selanjutnya sampai kapankah akad ijarah itu berakhir?. Menurut al-kasani dalam kitab al-Bada’iu ash-shanaa’iu, menyatakan bahwa akad ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
Objek ijarah hilang atau musnah
Tenggang waktu yang disepakati dala akad ijarah telah berakhir
Wafatnya salah seorang yamh berakad
Apabila ada udzur dari salah satu pihak
Sementara itu, menurut Sayyid sabiq, ijarah akan menjadi batal dan berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa
Rusaknya barang yang disewakan
Rusaknya barang yang diupahkan
Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan
Menurut Hanafi salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkanijarah jika ada kejadian-kejafian yang luar biasa.
Jenis-jenis transaksi dan macam-macam ijarah
jenis tansaksi ijarah
Dilihat dari segi objeknya ijarah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu: yaitu ijarah bersifat manfaat dan bersifat pekerjaan.
Pertama, ijarah bersifat manfaat. Umpamanya sewa menyewa rumah, toko, kendaraan , pakaian(pengantin), dan perhiasan.
Kedua, ijarah yang bersifat pekerjaan adalah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan pekerjaan,tukang jahit, tukan sepatu, dan lain-lain. Yaitu ijarah yang bersifat kelompok atau serikat.
Macam-macam ijarah
Dalam transaksi keuangan, ijarah dikenal dengan dua jenis yaitu ijarah dan muntahiya bittamlik. Perbedaan jenis ini terurama terletak pada kepemilikan aset tetap setelah masa sewa berakhir. Dalam akad ijarah, aset tetap akan dikembalikan kepada pihak yang menyewakan bila masa sewa berakhir. Dalam akad ijarah mutahiya bittamlik,aset tetap akan berubah status kepemilikannya menjadi milik penyewa pada saat masa sewa jatuhtempo.
Ijarah
Ijarah dalam perbandakan dikenal dengan operasional leaser,yaitu kontrak sewa antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, dimana pihak penyewa harus membayar sewa sesuai dengan perjanjian, dan pada saat jatuh tempo,aset yang disewa harus dikembalikan kepada pihak yang menyewakan. Biaya pemeliharaan atas aset yang menjadi objek sewa menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.
Ijarah muntahiya bittamlik
Ijarah muntahiya bittamlik adalah perjanjian sewa antara pihak pemilik aset tetap (lessor) dan penyewa (lessee), atas barang yang disewakan,penyewa mendapatkan hak opsi untuk membeli objek sewa pada saat masa sewa berakhir. Ijarah muntahiya bittamlik dalam perbankan dikenal dengan financial lease, yaitu gabungan antara transaksi sewa dengan jual beli, karena pada akhir masa sewa,penyewa diberi hak opsi untuk membeli objek sewa. Pada akhir masa sewa, objek sewa akan berubah dari milik lessor menjadi milik lessee.
Contoh ijarah dalam masyarakat
Dalam hal ini banyak hal bisa disebut ijarah akan tetapi kami pemakalah hanya menyebutkan beberapa saja:
Sewa rumah,toko dan semacamnya.
Jika seseorang menyewa rumah dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuaikemauannya, baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang lain,bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada orang lain.
Sewa tanah
Sewa tanah diharuskan untuk tujuannya, apakah untuk pertanian dan disebutkan pula jenis tanamnya, dan apabila tujuannya tidak dijelaskan, maka ijarah akan fasid atau rusak.
Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan,baik hewan maupun kendaraan lainnya, harus dijelaskan salah satu dari dua hal,yaitu waktu dan tempat. Demikian pula barang yang akan dibawa,dan benda orang yang akan diangkut harus dijelaskan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah.
Dasar hukum ijarah dalam alqur’an adalah
Artinya: “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berikanlah upah mereka” (Al-Thalaq: 6).
. Adapun menurut jumhur ulama iajarah ada empat yaitu:Dua orang yang berakad(aqid),Sighat (ijab dan qabul),Sewa atau imbalan,Manfaat
Saran
Demikanmakalah ini semoga dapat bermanafaat dan menambah wawasan kita semua tentang sewa menyewa dalam hukum islam.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan seseorang dan orang lain. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah sewa menyewa dan upah. Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi muamalah tidak terdapat miniatur dari ulama klasik transaksi tersebut merupakan terobosan baru dunia modern. Dalam hal ini kita harus cermat, apakah transaksi modern ini memiliki pertentangan dengan kaidah fiqih? Jika tidak, maka transaksi dapat dikatakan mubah.
Kata ijarah dari bahasa arab kedalam bahasa indonesia, antara sewa dan upah juga ada perbedaan maka operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, sedangkan upah untuk tenaga. Namun dalam bahasa arab ijarah adalah sewa dan upah. Sehingga kita melihat bagaimana aplikasi ijarah itu sendiridilapangan, maka kita bisa mendapati sebagaimana yang akan dibahas dalam makalah ini oleh sebab itu kita harus mengetahui pengertian dari sewa atau iajarah yang sebenarnya, rukun dan syarat ijarah, dasar hukum ijarah, manfaat ijarah dan lain sebagainya mengenai ijarah. Karena begitu pentingnya masalah tersebut maka permasalahan ini akan dijelaskan dalam pembahasan ini.
B. Rumusan Masalah
Apa pengertian sewa (al-ijarah)?
Apa dasar hukum sewa (al-ijarah)?
Apa syarat-syarat dan rukun al-ijarah?
Bagaimana pembatalan dan berakhirnya sewa (al-ijarah)?
Apa saja jenis traksaksi dan macam-macam ijarah itu?
Bagaiman contoh sewa (al-ijrah) dalam masyarakat?
C. Tujuan Masalah
Untuk mengetahui pengertian sewa (al-ijarah)
Untuk mengetahui dasar hukum sewa (al-ijarah)
Untuk mengetahui syarat-syarat dan rukun al-ijarah
Untuk mengetahui pembatalan dan berakhirnya sewa (al-ijarah)
jenis traksaksi dan macam-macam ijarah .
Untuk mengetahui contoh sewa (al-ijarah) dalam masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sewa-menyewa atau dalam bahasa arab ijarah berasal dari kata اجر yang sinonimnya:
اكوىyang artinya menyewakan, seperti dalam kalimat اجرالشئ (menyewakan sesuatu)
اعطا ه اجراyang artinya ia member upah, seperti dalam kalimat اجرفلاناعلى كذا(ia memerikan kepada si fulan upah sekian)
اثابهyang artinya memberinya pahala, seperti dalam kalimatاجرالله عبده(Allah memberikan pahala kepada hamba-Nya)
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:
Ulama Hanafiyah
عَقْدٌ عَلَى المُنَافِعِ بِعَوْضٍ
Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
Ulama Asyafi’iyah
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلبَدْلِ وَالإِبَاحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ
Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَيءٍ مُبَاحَةٍ مُدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ
Artinya: “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”
Menurut syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan
ijaroh ialah:
“Akad atas manfa’at yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu”.
Menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijaroh
adalah:
“Pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat.”
Menurut Sayyid Sabiq bahwa Ijaroh ialah suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan jalan penggantian.
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie bahwa ijarah adalah:
“Akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa menyewa adalah:
بيع المنافع
“Menjual manfaat”
Dan upah mengupah adalah
بيع القوة
“Menjual tenaga atau kekuatan.”
Dengan demikian pengertian ijarah dapat disimpulkan baik barang maupun jasa dengan menjual manfaat dan serta ada pengganti baik di awal transaksi atau masa habis berlakunya ijarah atau sewa itu sendiri.
B. Dasar Hukum ijarah
Dasar-dasar hukum atau rujukan iajarah adalah al-qur’an, al-sunnah dan al-ijma’
Dasar hukum ijarah dalam alqur’an adalah
فان ا رضعن لكم فا تو هن اجورهن (الطلاق)
Artinya: “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berikanlah upah mereka” (Al-Thalaq: 6).
Dasar hukum ijarah dari al-hadits adalah
اعطو االاجيرا جره قبل ا ن يجف عر قه
“Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum krtingatnya kering.” (Riwayat Ibnu Majah)
Landasan Ijma’nya ialah semua umat sepakat, tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak dianggap.
C. Rukun dan Syarat-syarat Ijarah
Menurut Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut jumhur ulama iajarah ada empat yaitu:
Dua orang yang berakad(aqid)
Sighat (ijab dan qabul)
Sewa atau imbalan
Manfaat
Adapun syarat-syarat ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:
Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabalah disyaratkan ytelah balig dan berakal.
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah
Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari
Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya
Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas
Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat udzur dari salah satu pihak yang berakad seperti salah satu pihak sudah wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Adapun jumhur ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad ijaraj itu seperti mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat berbeda pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia. Menurut ulama Hanafiah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan, bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.
Selanjutnya sampai kapankah akad ijarah itu berakhir?. Menurut al-kasani dalam kitab al-Bada’iu ash-shanaa’iu, menyatakan bahwa akad ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
Objek ijarah hilang atau musnah
Tenggang waktu yang disepakati dala akad ijarah telah berakhir
Wafatnya salah seorang yamh berakad
Apabila ada udzur dari salah satu pihak
Sementara itu, menurut Sayyid sabiq, ijarah akan menjadi batal dan berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa
Rusaknya barang yang disewakan
Rusaknya barang yang diupahkan
Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan
Menurut Hanafi salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkanijarah jika ada kejadian-kejafian yang luar biasa.
Jenis-jenis transaksi dan macam-macam ijarah
jenis tansaksi ijarah
Dilihat dari segi objeknya ijarah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu: yaitu ijarah bersifat manfaat dan bersifat pekerjaan.
Pertama, ijarah bersifat manfaat. Umpamanya sewa menyewa rumah, toko, kendaraan , pakaian(pengantin), dan perhiasan.
Kedua, ijarah yang bersifat pekerjaan adalah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan pekerjaan,tukang jahit, tukan sepatu, dan lain-lain. Yaitu ijarah yang bersifat kelompok atau serikat.
Macam-macam ijarah
Dalam transaksi keuangan, ijarah dikenal dengan dua jenis yaitu ijarah dan muntahiya bittamlik. Perbedaan jenis ini terurama terletak pada kepemilikan aset tetap setelah masa sewa berakhir. Dalam akad ijarah, aset tetap akan dikembalikan kepada pihak yang menyewakan bila masa sewa berakhir. Dalam akad ijarah mutahiya bittamlik,aset tetap akan berubah status kepemilikannya menjadi milik penyewa pada saat masa sewa jatuhtempo.
Ijarah
Ijarah dalam perbandakan dikenal dengan operasional leaser,yaitu kontrak sewa antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, dimana pihak penyewa harus membayar sewa sesuai dengan perjanjian, dan pada saat jatuh tempo,aset yang disewa harus dikembalikan kepada pihak yang menyewakan. Biaya pemeliharaan atas aset yang menjadi objek sewa menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.
Ijarah muntahiya bittamlik
Ijarah muntahiya bittamlik adalah perjanjian sewa antara pihak pemilik aset tetap (lessor) dan penyewa (lessee), atas barang yang disewakan,penyewa mendapatkan hak opsi untuk membeli objek sewa pada saat masa sewa berakhir. Ijarah muntahiya bittamlik dalam perbankan dikenal dengan financial lease, yaitu gabungan antara transaksi sewa dengan jual beli, karena pada akhir masa sewa,penyewa diberi hak opsi untuk membeli objek sewa. Pada akhir masa sewa, objek sewa akan berubah dari milik lessor menjadi milik lessee.
Contoh ijarah dalam masyarakat
Dalam hal ini banyak hal bisa disebut ijarah akan tetapi kami pemakalah hanya menyebutkan beberapa saja:
Sewa rumah,toko dan semacamnya.
Jika seseorang menyewa rumah dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuaikemauannya, baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang lain,bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada orang lain.
Sewa tanah
Sewa tanah diharuskan untuk tujuannya, apakah untuk pertanian dan disebutkan pula jenis tanamnya, dan apabila tujuannya tidak dijelaskan, maka ijarah akan fasid atau rusak.
Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan,baik hewan maupun kendaraan lainnya, harus dijelaskan salah satu dari dua hal,yaitu waktu dan tempat. Demikian pula barang yang akan dibawa,dan benda orang yang akan diangkut harus dijelaskan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah.
Dasar hukum ijarah dalam alqur’an adalah
Artinya: “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berikanlah upah mereka” (Al-Thalaq: 6).
. Adapun menurut jumhur ulama iajarah ada empat yaitu:Dua orang yang berakad(aqid),Sighat (ijab dan qabul),Sewa atau imbalan,Manfaat
Saran
Demikanmakalah ini semoga dapat bermanafaat dan menambah wawasan kita semua tentang sewa menyewa dalam hukum islam.
Komentar
Posting Komentar