Makalah janaiz

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah SAW dalam masalah tata cara mengurus jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan jenazah. Termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.Tetapi saat ini banyak sekali penyimpangan-penyimpan yang dilakukan oleh umat manusia mengenai tata cara pengurusan jenazah, sehingga tidak sedikit umat muslim yang bingung mengenai tata cara pengurusan jenazah yang baik dan benar sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
       Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah SAW dalam mengurus jenazah merupakan aturan yang paling sempurna bagi jenazah. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabb-Nya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
     Makalah ini saya buat InsyaAllah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan kaedah yang benar dan InsyaAllah tidak menyimpang dari ajaran dari Rasulullah SAW. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi petunjuk dalam tata cara mengurus jenazah yang baik dan benar.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut.
Rumusan masalah
Apa Pengertian Janaiz (Jenazah)?
Bagaimana Tata Cara Guslu Mayyit/Memandikan Jenazah,Al Kafanu Mayyit/Mengkafani Jenazah,Shalat Ala’Mayyit/Mangshalatkan Jenazah,dan Al Dafnu Janaiz/menguburkan Jenazah?
Bagaimanakah defenisi Ta’siyah?
Tujuan Penulisan
Mengetahui Pengertian Janaiz (Jenazah)
Mengetahui Tata Cara Guslu Mayyit/Memandikan Jenazah, Al Kafanu Mayyit/Mengkafani Jenazah,Shalat Ala’Mayyit/Mangshalatkan Jenazah,dan Al Dafnu Janaiz/menguburkan Jenazah?
Mengetahui tentang Ta’siyah





 











BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian  Janaiz (Jenazah)
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ   yang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup. Lafal “Jana’iz” adalah jamak dari “Janazah” yang menurut kamus besar berarti orang yang mati (mayat), atau tempat tidur, bila dibaca “Jinazah” maka berarti usungan mayat.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم. أَكْثِرُوْا ذِكْرَهَاذِمِ اللَّذَاتِ : المَوْتَ.
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a, berkata : Rasulullah SAW bersabda “Sering-seringlah ingat pemutus kelezatan, yaitu mati. (H.R. At-Turmudzi, An-Nasa’I dan dinilai shohih oleh : Ibn Hibban).
Hadits tersebut sebagian dalil yang menunjukkan bahwa tidak sepantasnya manusia melupakan pengajaran yang paling besar yaitu kematian. Pada akhir Hadits tersebut telah disebutkan faedah mwngingat mati itu. Beliau bersabda (yang artinya) : Sesungguhnya tidak kamu sering-sering mengingat kematian, kecuali Allah mengurangi musibah bagimu dan tidak kamu kurang mengingat kematian itu kecuali Allah memperbanyak cobaan atasmu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
اَكْثِرُوْا ذِكْرَ المَوْتِ، فَمَا مِنْ عَبْدٍ اَكْثَرَ ذِكْرَهُ اِلاَّ اَحْيَا اللهُ قَلْبُهُ وَهَوَّنَ عَلَيْهِ المَوْتَ.
Artinya : Sering-seringlah ingat mati, karena tidak ada sesorang yang sering mengingatkanya, kecuali Allah menghidupkan hatinya dan dia memudahkan kematianya.

Memandikan Jenazah/ Guslu Mayyit
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.  Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW, yakninya:
عن ا بن عبا س ا ن ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم قا ل: فى ا لذ ي سقط عن ر ا حلته فما ت ا غسلو ه بما ء و سد ر (رواه ا لبخرو مسلم)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
Orang yang utama memandikan jenazah
Untuk mayat laki-laki, Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya.
Untuk mayat perempuan, Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan, Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
 Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakninya:
اذ ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
Muslim, berakal, dan baligh
Berniat memandikan jenazah
Jujur dan sholeh
Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
Mayat yang wajib untuk dimandikan
Mayat seorang muslim dan bukan kafir
Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
Bukan mayat yang mati syahid
Tatacara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara memandiakan jenazah orang muslim, yaitu:
Perlu diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti:
Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup.
Air secukupnya.
Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
Sarung tangan untuk memandikan.
Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
Kain basahan, handuk, dll.

Ambil kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan.
Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudiankan wudhukan.
Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib. Disunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur kebelakang, setelah disirim dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.





Mengkafani Jenazah/Alkafanu Mayyit
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut:
ها جر نا سع ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا على الله فمنا من ما ت لم يأ كل من ا جر ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد فلم نجد ما لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا بها ر جليه حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا ن نجعل على ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا لبخا ر ى)
Artinya: “Kami hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
Kain kafan hendaknya berwarna putih.
Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
Untuk mayat laki-laki
Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
Jika kain  kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
Pakaikan sarung.
Pakaikan baju kurung.
Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
Pakaikan kerudung.
Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
Menshalatkan Jenazah / Shalat ala’ mayyit
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu:
Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
Ulama atau pemimpin terkemuka ditempat itu.
Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
Anak-anak si mayat dan seterusnya ke bawah.
Keluarga terdekat.
Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
Berniat menshalatkan jenazah.
Takbir empat kali.
Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
Niat shalat jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena Allah SWT. Sebelum shalat jenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum hendaknya berwudhu dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam berdiri di tengah-tengah sejajar pusat si mayat.
Lafal niat shalat jenazah:
Untuk mayat laki-laki
ا صلى على هذ اا لميت ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat laki-laki empat takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
Untuk mayat perempuan
ا صلى على هذ اا لميتة ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat perempuan empat takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
Takbir 4 kali
Takbir pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatihah.
Artinya:  
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,
Yang menguasai di hari Pembalasan,
Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan,
Tunjukilah kami jalan yang lurus,
(yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
Takbir kedua dan membaca shalawat
ا للهم صل على محمد و على ا ل محمد كما صليت على ا بر ا هيم و على ا ل ا براهيم و با رك على محمد و على ا ل محمد      كما با ر كت على ا بر ا هيم و على ا ل ا بر هيم فى ا لعا لمين ا نك حميد مجيد.
Artinya: “Ya Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkatilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi bijaksana”
Takbir ketiga  dan membaca do’a untuk si mayat
ا للحم ا غفر له (ها) و ا ر حمه (ها) و عا فه(ها) و ا عف عنه (ها) و ا كر م نز له (ها) ووسع مد خله (ها) و ا غسله (ها) بما ء و ثلج و بر د و نقه (ها) من ا لخطا يا كم ينقى ا لثو ب من ا لد نس و ا بد له (ها) دا را خيرا من دا ر ه  (ها) و ا هلا خيرا من ا هله (ها) و ادخله (ها) ا لجنة و ا عنذ ه (ها) من عذا ب ا لقبر و عذا ب ا لنا ر.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia dan sentosakanlah dia, muliakan tempatnya, lapangkanlah kuburnya, sucikanlah dia dengan air embun dan es, sucikanlah dia dari kesalahannya, sebagaimana sucinya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya, dan gantikan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, masukkan ia kedalam syurga, dan jauhkan ia dari siksa kubur dan siksa neraka.”
Takbir keempat lalu diam sejenak dan membaca do’a
ا للحم لا تحر منا ا جر ه (ها) ولا تفتنا بعد ه (ها) و ا غفر لنا و له (ها)
Artinya: “  Ya Allah janganlah Engkau tahan untuk kami pahalanya dan janganlah engkau tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya”

Menguburkan Jenazah/Al Dafnu Janaiz
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan. Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
Adapun langkah-langkah sebagai berikut :
Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “Bismillahi Wa ‘Ala Millati Rasulillahi (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka. Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
Memperoleh pahala yang besar.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan Rasul_Nya.
 Ta'ziyah
Pengertian Ta'ziyah
Ta'ziyah menurut bahasa artinya menghibur. sedangkan menurut istilah kata ta'ziyah ialah mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat musibah dapat terhibur dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi musibah dan mendo'akan kepada orang yang meninggal supaya di ampuni dosa-dosanya.
dari pengertian diatas dapat diperkuat dari hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih. Sebagaimana nabi bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah saw telah bersabda, 'Siapa yang menghadiri jenazah hingga melayatkan jenazah itu, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadiri jenazah hingga sampai dikubur, maka baginya pahala dua qirath'. Ditanyakan, ' Apakah dua qirath itu?' Nabi menjawab (yaitu) seperti dua buah gunung besar".
Oleh karenanya sungguh betapa besar pahala orang yang berta'ziyah dan hal ini sangat dianjurkan dalam agama islam. Jikasalah seorang diantara kita mendengar kematian sesama muslim maka hendaklah kita segera melakukan ta'ziyah, ikut meleyatkan dan mengantarkan sampai dipemakaman.
Hukum Ta'ziyah
Ta'ziah hukumnya sunah dan merupakan hak muslim yang satu terhadap muslim yang lain. Hak orang Islam terhadap orang Islam yang lain ada
enam, yaitu:
 Menjawab Salam
 Mengabulkan/memenuhi undangan
 Memberi nasihat
 Mendoakan orang yang bersin
 Menjenguk orang sakit
 Mengantarkan jenazah
Hal ini sesuai dengan hadis Rasul Allah. Artinya: "Hak seorang muslim terhadap muslim yang lain ada enam: Jika engkau menjumpainya maka berilah salam kepadanya, jika dia mengundangmu maka datangilah, jika ia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, jika dia bersin dan memuji Allah maka doakanlah dia, jika dia sakit maka jenguklah, dia jika dia meninggal maka iringkanlah." (HR.Al-Bukhari)

Adab Ta'ziah
Orang yang mendengar musibah kematian hendaknya mengucapkan: Artinya:
    "Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali."
Orang yang berta'ziah hendaknya memakai pakaian yang soapan, rapi, sebaiknya berwarna agak gelap sebagai tanda bela sungkawa. Dirumah duka ia harus menunjukkan perasaan sedih, jangan tertawa, dan jangan bercakap-cakap dengan orang lain terlalu mencolok.
Orang yang berta'ziah berusaha menghibur keluarga yang terkena musibah agar tetap sabar, karena     semua manusia pasti akan meninggal dunia. Hal ini tentunya disesuaikan dengan keadaan setempat. Jika situasi memungkinkan orang yang berta'ziah berusaha mendekati jenazah dan mendoakan agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah swt. Firman allah swt. sebagai berikut: Artinya: "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu." (Ali 'Imran: 185).
Jika memungkinkan, orang yang berta'ziah dapat memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
Usahakan dalam berta'ziah ikut salat jenazah dan mendoakannya agar diampuni dosa-dosanya sertaikut mengantar jenazah ke kubur untuk dimakamkan.
Hikmah Ta'ziah
Dengan berta'ziah akan tercipta hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta'ziah dengan keluarga yang terkena musibah kematian.
Keluarga yang terkena musibah dapat terhibur dengan adanya ta'ziah sehingga yang demikian ini dapat mengurangi beban kesedihan yang berkepanjangan.
Orang yang berta'ziah dapat ikut mendoakan kepada jenazah agar dosa-dosanya diampuni dan amal-amal kebaikannya dapat  di terima oleh Allah swt.
Orang yang berta'ziah akan mendapat pahala dari Allah swt.


  BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah Memandikan, Mengkafani, Menshalatkan dan Menguburkan.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
Memperoleh pahala yang besar.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
Saran
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.






DAFTAR PUSTAKA

 Abdul Karim. 2004. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah.Jakarta: Amzah
Abd. Ghoni Asyukur. 1989.  Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah
M. Rizal Qasim. 2000. Pengamalan Fikih I.  Jakarta: Tiga Serangkai
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo Bandung. 1994
Ali Imran Sinaga, Fiqih Taharah, Ibadah, Muamalah, Cita Pustaka Media Perintis Bandung. 2011
Buku Ajar Praktik Ibadah, Fakultas Tarbiyah IAIN SU Medan. 2012
Praktikum Ibadah, Fakultas Ushuluddin IAIN SU Medan. 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ALAT PERAGA

MAKALAH STANDAR KOMPETENSI DA KOMPERENSI DASAR

Makalah Teori Adam Smith