MAKALAH GADAI DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada saat ini gadai adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari namun pada nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui hukum gadai dalam islam. Dalam usaha mengembangkan harta benda, Islam melarang cara-cara yang mengandung unsur-unsur penindasan, pemerasan, atau penganiayaan terhadap orang lain. Begitu juga halnya dengan memberikan pinjaman uang kepada orang lain yang amat membutuhkan. Tetapi dengan dibebani kewajiban tambahan dengan membayarkannya kembali sebagai imbangan jangka waktu yang telah diberikan memberatkan pihak peminjam.
Dalam hal aqad pinjam meminjam dalam hukum Islam adalah menjaga kepentingan keadilan, jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, ia dibolehkan meminta barang dari debitur sebagai pinjaman utangnya, sehingga apabila debitur itu tidak mampu melunasi pinjamannya, barang jaminan dapat dijual oleh kreditur.
Dalam fiqh Islam konsep tersebut dikenal dengan istilah rahn. Adapun definisi rahn akan dipaparkan sebagai berikut: نهر menurut bahasa
menggadaikan, menangguhkan نهر- نهري - انهر atau jaminan (borg)dan dapat
juga dimaknai dengan al-habsu. Secara etimologi rahn berarti tetap atau lestari,
sedangkan al-habsu berarti penahanan.
Sayyid Sabiq mengemukakan, bahwa rahn menurut syara’ adalah mejadikan barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.Landasan sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin.Sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.
Tuntutan hidup yang semakin keras membuat banyak orang memilih mendapatkan uang dengan cepat meski tidak mengetahui hukum-hukumnya dalam islam. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menelaah lebih lanjut mengenai hukum gadai dalam islam.
B. Rumusan Masalah
Adanya praktek gadai dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanda tanya besar tentang perannya dalam agama islam. Dalam membahas persoalan ini penulis merumuskan beberapa masalah, yaitu:
Seperti apakah hukum gadai dalam islam?
Seperti apakah Rukun (ketentuan pokok) Ar-rahn?
C. Tujuan Penulisan
Dengan mempelajari gadai dalam islam maka kita akan mengetahui seperti apakah hukum gadai itu sebenarnya sehingga kita memahami dan dapat mengaplikasikan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Rahn/ Gadai
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana-yarhanu-rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).[1]
Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Ar-Rahn disyariatkan dalam Islam. Allah Swt. Berfirman (TQS al-Baqarah [2]: 283):
Artinya : “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Aisyah ra. menuturkan: “Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Anas ra. juga pernah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi wasalam pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR al-Bukhari).
Ar-Rahn boleh dilakukan baik ketika safar maupun mukim. Firman Allah, in kuntum ‘alâ safarin (jika kalian dalam keadaan safar), bukanlah pembatas, tetapi sekadar penjelasan tentang kondisi. Riwayat Aisyah dan Anas di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam melakukan ar-rahn di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim. [QS al-Baqarah ayat 283 menjelaskan bahwa dalam muamalah tidak secara tunai ketika safar dan tidak terdapat penulis untuk menuliskan transaksi itu maka ar-rahn dalam kondisi itu hukumnya sunnah. Dalam kondisi mukim hukumnya mubah.[2]
Imam Al Qurthubi mengatakan : “Tidak ada seorangpun yang melarang Ar- Rahn pada keadaan tidak safar, kecuali Mujahid, Al Dhahak dan Dawud (Ad Dzohiri) [AbhatsHai'at Kibar Ulama 6/107]. Demikian juga Ibnu Hazm.
Adapun Ibnu Qudamah, beliau mengatakan : Diperbolehkan Ar-rahn dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).
Sedangkan Ibnul Mundzir mengatakan : Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Menurutnya, Ar-Rahn tidak ada kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
B. Rukun (ketentuan pokok) Ar-rahn
Shighat (ijab dan qabul)
Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin). Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut sah.
Dalam akad jual-beli kredit, barang yang dibeli dengan kredit tersebut tidak boleh dijadikan agunan. Tetapi, yang harus dijadikan agunan adalah barang lain, selain barang yang dibeli (al-mabî’) tadi.
Atas dasar ini, muamalah kredit motor, mobil, rumah, barang elektronik, dsb saat ini-yang jika pembeli (debitor) tidak bisa melunasinya, lalu motor, mobil, rumah atau barang itu diambil begitu saja oleh pemberi kredit (biasanya perusahaan pembiayaan, bank atau yang lain), jelas menyalahi syariah. Muamalah yang demikian adalah batil, karenanya tidak boleh dilakukan.
Waktu Ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan Ar-Rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.
Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya Ar-Rahn. Demikian pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dzohiriyah.
Ar-Rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya maka ia pun dipaksa untuk menyerahkannya. Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab Al Hambaliyah.
Menurut Prof. DR. Abdullah Al Thoyyar, yang rajih, bahwasanya Ar-Rahn menjadi keharusan dengan adanya akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah Ar-Rahn, yaitu berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya, ketika (hutangnya) tidak mampu dilunasi.
Waktu Serah Terima Ar-Rahn Dianggap Sah
Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.
Hukum-Hukum Setelah Serah Terima.
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang.
Pemegang Barang Gadai
Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [Al-Baqarah : 283]
Dan sabda beliau “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” [Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi].
Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi].
Pertumbuhan Barang Gadai
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut.
Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya.
Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya
Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walau nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan Jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuatan ini.
Unsur dan Rukun Rahn
Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memilikibeberapa unsur:
Pertama: Ar-Rahin
Yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang
Kedua: Al-Murtahin
Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
Ketiga: Al-Marhun/ Ar-Rahn
Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan
Keempat: Al-Marhun bihi
Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan
Rukun Gadai
Sedangkan dalam praktek gadai, ada beberapa rukun yang menjadi kerangka penegaknya. Dintaranya adalah
Al-’Aqdu yaitu akad atau kesepaktan untuk melakukan transaksi rahn Sedangkan yang termasuk rukun rahn adalah hal-hal berikut:
Adanya Lafaz yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak.
Adanya pemberi dan penerima gadai
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
Adanya barang yang digadaikan
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada di bawah pengasaan penerima gadai.
Adanya Hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gadai dalam islam adalah hal yang diperbolehkan. Karena secara sistematikanya gadai menyerupai utang-piutang, namun bedanya dalam gadai ada barang yang dijadikan jaminan dan dibawa saat transaksi. Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memiliki beberapa unsur: : Ar-Rahin (orang yang menggadaikan), Al-Murtahin (orang yang menerima barang gadai), Al-Marhun/ Ar-Rahn (barang yang digadaikan atau dipinjamkan), Al-Marhun bihi (uang yang dipinjamkan). Adapun beberapa rukun gadai yakni: Al-’Aqdu, adanya lafaz, adanya pemberi dan penerima gadai, adanya barang yang digadaikan, adanya hutang. Dengan adanya hal-hal diatas maka syahlah sebuah transaksi gadai.
B. Saran
Gadai merupakan hal yang diperbolehkan dalam islam, namun pada saat ini masih banyak orang yang masih belum mempercayai hukum gadai, bahkan banyak diantaranya yang lebih memilih renten dibanding gadai. Oleh karena itu seharusnya gadai, sistem, serta peranannya dalam islam harus lebih disosialisasikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Sinar Grafika. Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. Bab-bab tentang Credietverband, gadai dan Fidusia, Alumni, Bandung.
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, 1980, Pokok Hukum Jaminan diIndonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perorangan,
Liberty, Yogyakarta.
[Ibn Muflih al-Hanbali, al-Mubdi', IV/213, al-Maktab al-Islami, Beirut. 1400 ; Muhammad bin Ahmad ar-Ramli al-Anshari, Ghayah al-Bayan Syarh Zabidi ibn Ruslan, I/193, Dar al-Ma'rifah, Beirut. tt; Abu Abdillah al-Maghribi, Mawahib al-Jalil, V/2, Dar al-Fikr, Beirut, cet. ii. 1398]
Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr (Sûrah al-Baqarah), hlm. 437-438, Dar al-Ummah, Beirut, cet. ii (mudaqqiqah). 2006.]
Yustina Apriyani – UIN Sunan Gunung Djati Bandung,http://sepnazyik.wordpress.com/makalah-pendidikan/hukum-gadai/, diunduh pada, 23 Desember 2011.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada saat ini gadai adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari namun pada nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui hukum gadai dalam islam. Dalam usaha mengembangkan harta benda, Islam melarang cara-cara yang mengandung unsur-unsur penindasan, pemerasan, atau penganiayaan terhadap orang lain. Begitu juga halnya dengan memberikan pinjaman uang kepada orang lain yang amat membutuhkan. Tetapi dengan dibebani kewajiban tambahan dengan membayarkannya kembali sebagai imbangan jangka waktu yang telah diberikan memberatkan pihak peminjam.
Dalam hal aqad pinjam meminjam dalam hukum Islam adalah menjaga kepentingan keadilan, jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, ia dibolehkan meminta barang dari debitur sebagai pinjaman utangnya, sehingga apabila debitur itu tidak mampu melunasi pinjamannya, barang jaminan dapat dijual oleh kreditur.
Dalam fiqh Islam konsep tersebut dikenal dengan istilah rahn. Adapun definisi rahn akan dipaparkan sebagai berikut: نهر menurut bahasa
menggadaikan, menangguhkan نهر- نهري - انهر atau jaminan (borg)dan dapat
juga dimaknai dengan al-habsu. Secara etimologi rahn berarti tetap atau lestari,
sedangkan al-habsu berarti penahanan.
Sayyid Sabiq mengemukakan, bahwa rahn menurut syara’ adalah mejadikan barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.Landasan sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin.Sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.
Tuntutan hidup yang semakin keras membuat banyak orang memilih mendapatkan uang dengan cepat meski tidak mengetahui hukum-hukumnya dalam islam. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menelaah lebih lanjut mengenai hukum gadai dalam islam.
B. Rumusan Masalah
Adanya praktek gadai dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanda tanya besar tentang perannya dalam agama islam. Dalam membahas persoalan ini penulis merumuskan beberapa masalah, yaitu:
Seperti apakah hukum gadai dalam islam?
Seperti apakah Rukun (ketentuan pokok) Ar-rahn?
C. Tujuan Penulisan
Dengan mempelajari gadai dalam islam maka kita akan mengetahui seperti apakah hukum gadai itu sebenarnya sehingga kita memahami dan dapat mengaplikasikan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Rahn/ Gadai
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana-yarhanu-rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).[1]
Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Ar-Rahn disyariatkan dalam Islam. Allah Swt. Berfirman (TQS al-Baqarah [2]: 283):
Artinya : “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Aisyah ra. menuturkan: “Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Anas ra. juga pernah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi wasalam pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR al-Bukhari).
Ar-Rahn boleh dilakukan baik ketika safar maupun mukim. Firman Allah, in kuntum ‘alâ safarin (jika kalian dalam keadaan safar), bukanlah pembatas, tetapi sekadar penjelasan tentang kondisi. Riwayat Aisyah dan Anas di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam melakukan ar-rahn di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim. [QS al-Baqarah ayat 283 menjelaskan bahwa dalam muamalah tidak secara tunai ketika safar dan tidak terdapat penulis untuk menuliskan transaksi itu maka ar-rahn dalam kondisi itu hukumnya sunnah. Dalam kondisi mukim hukumnya mubah.[2]
Imam Al Qurthubi mengatakan : “Tidak ada seorangpun yang melarang Ar- Rahn pada keadaan tidak safar, kecuali Mujahid, Al Dhahak dan Dawud (Ad Dzohiri) [AbhatsHai'at Kibar Ulama 6/107]. Demikian juga Ibnu Hazm.
Adapun Ibnu Qudamah, beliau mengatakan : Diperbolehkan Ar-rahn dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).
Sedangkan Ibnul Mundzir mengatakan : Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Menurutnya, Ar-Rahn tidak ada kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
B. Rukun (ketentuan pokok) Ar-rahn
Shighat (ijab dan qabul)
Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin). Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut sah.
Dalam akad jual-beli kredit, barang yang dibeli dengan kredit tersebut tidak boleh dijadikan agunan. Tetapi, yang harus dijadikan agunan adalah barang lain, selain barang yang dibeli (al-mabî’) tadi.
Atas dasar ini, muamalah kredit motor, mobil, rumah, barang elektronik, dsb saat ini-yang jika pembeli (debitor) tidak bisa melunasinya, lalu motor, mobil, rumah atau barang itu diambil begitu saja oleh pemberi kredit (biasanya perusahaan pembiayaan, bank atau yang lain), jelas menyalahi syariah. Muamalah yang demikian adalah batil, karenanya tidak boleh dilakukan.
Waktu Ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan Ar-Rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.
Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya Ar-Rahn. Demikian pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dzohiriyah.
Ar-Rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya maka ia pun dipaksa untuk menyerahkannya. Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab Al Hambaliyah.
Menurut Prof. DR. Abdullah Al Thoyyar, yang rajih, bahwasanya Ar-Rahn menjadi keharusan dengan adanya akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah Ar-Rahn, yaitu berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya, ketika (hutangnya) tidak mampu dilunasi.
Waktu Serah Terima Ar-Rahn Dianggap Sah
Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.
Hukum-Hukum Setelah Serah Terima.
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang.
Pemegang Barang Gadai
Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [Al-Baqarah : 283]
Dan sabda beliau “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” [Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi].
Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi].
Pertumbuhan Barang Gadai
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut.
Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya.
Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya
Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walau nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan Jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuatan ini.
Unsur dan Rukun Rahn
Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memilikibeberapa unsur:
Pertama: Ar-Rahin
Yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang
Kedua: Al-Murtahin
Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
Ketiga: Al-Marhun/ Ar-Rahn
Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan
Keempat: Al-Marhun bihi
Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan
Rukun Gadai
Sedangkan dalam praktek gadai, ada beberapa rukun yang menjadi kerangka penegaknya. Dintaranya adalah
Al-’Aqdu yaitu akad atau kesepaktan untuk melakukan transaksi rahn Sedangkan yang termasuk rukun rahn adalah hal-hal berikut:
Adanya Lafaz yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak.
Adanya pemberi dan penerima gadai
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
Adanya barang yang digadaikan
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada di bawah pengasaan penerima gadai.
Adanya Hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gadai dalam islam adalah hal yang diperbolehkan. Karena secara sistematikanya gadai menyerupai utang-piutang, namun bedanya dalam gadai ada barang yang dijadikan jaminan dan dibawa saat transaksi. Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memiliki beberapa unsur: : Ar-Rahin (orang yang menggadaikan), Al-Murtahin (orang yang menerima barang gadai), Al-Marhun/ Ar-Rahn (barang yang digadaikan atau dipinjamkan), Al-Marhun bihi (uang yang dipinjamkan). Adapun beberapa rukun gadai yakni: Al-’Aqdu, adanya lafaz, adanya pemberi dan penerima gadai, adanya barang yang digadaikan, adanya hutang. Dengan adanya hal-hal diatas maka syahlah sebuah transaksi gadai.
B. Saran
Gadai merupakan hal yang diperbolehkan dalam islam, namun pada saat ini masih banyak orang yang masih belum mempercayai hukum gadai, bahkan banyak diantaranya yang lebih memilih renten dibanding gadai. Oleh karena itu seharusnya gadai, sistem, serta peranannya dalam islam harus lebih disosialisasikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Sinar Grafika. Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. Bab-bab tentang Credietverband, gadai dan Fidusia, Alumni, Bandung.
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, 1980, Pokok Hukum Jaminan diIndonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perorangan,
Liberty, Yogyakarta.
[Ibn Muflih al-Hanbali, al-Mubdi', IV/213, al-Maktab al-Islami, Beirut. 1400 ; Muhammad bin Ahmad ar-Ramli al-Anshari, Ghayah al-Bayan Syarh Zabidi ibn Ruslan, I/193, Dar al-Ma'rifah, Beirut. tt; Abu Abdillah al-Maghribi, Mawahib al-Jalil, V/2, Dar al-Fikr, Beirut, cet. ii. 1398]
Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr (Sûrah al-Baqarah), hlm. 437-438, Dar al-Ummah, Beirut, cet. ii (mudaqqiqah). 2006.]
Yustina Apriyani – UIN Sunan Gunung Djati Bandung,http://sepnazyik.wordpress.com/makalah-pendidikan/hukum-gadai/, diunduh pada, 23 Desember 2011.
Komentar
Posting Komentar