makalah pasar modal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan
yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di
bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal
telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik
bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi
perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan
perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai
dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata
pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal
perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan
adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang
perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia
menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan
pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang
memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
B.
Rumusan masalah
1.
Apakah
Pengertian pasar modal?
2.
Bagaimnakah
Dasar hukum pasar modal?
3.
Apa
saja Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal?
4.
Jelaskan
Fungsi dan manfaat pasar modal?
5.
Siapa
sajakah Pelaku dalam pasar modal?
6.
Bagaimanakah
Lembaga penunjang dalam pasar modal?
7.
Apa
saja Larangan dalam pasar modal?
8.
Bagaimana
Mekanisme berinvestasi di pasar modal?
C.Tujuan penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa itu pasar modal!
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum pasar modal!
3.
Untuk
mengetahui produk-produk yang terdapat dalam pasar modal!
4.
Untuk
mengetahui fungsi dan manfaat pasar modal
5.
Untuk
mengetahui pelaku dalam pasar modal
6.
Untuk
mengetahui lembaga penunjang dalam pasar modal
7.
Untuk
mengetahui larangan dalam pasar modal
8.
Untuk
mengetahui mekanisme berinvestasi di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pasar modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek. Efek merupakan suatu istilah baku
yang digunakan undang-undang untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas.[1]
Sedangkan menurut istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan
market. [2]
Sementara untuk istilah modal sering digunakan Menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (12)
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan
yang dimaksudkan dengan efek pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu
surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang, unit pernyataan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek,
dan setiap derivatif dari efek.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan Pasar Modal
adalah:
1.
Tjipto
Darmaji dkk
Pasar modal adalah
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
2.
Dahlan
Siamat
Dalam arti sempit
adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang
disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang
terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli melalui wakil-wakilnya.
Fungsi bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan
harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Definisi
pasar modal dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memperlukan dana jangka panjang,
yaitu jangka satu tahun ke atas.
3.
Y.Sri
Susilo, dkk
Pasar modal (capital
market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret.
4.
Kasmir
Pasar modal dalam arti
sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan
transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu umtuk melakukan
transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut
pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan
transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus
bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan
melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Dengan demikian pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal atau dosebut dengan pemodal (emiten), sehingga mereka
berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor)
adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka
menguntungkan.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat
diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam
kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba,
penjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syariah secara prinsip berbeda
dengan pasar modal konvensional. Sejumlah intrumen syariah sudah digulirkan di
pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria
tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme
kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan
mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan
yang dimaksud dengan efek adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun yang
dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh
syariah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.
B.
Dasar hukum pasar modal[3]
1.
Di
dalam undang-undang No. 15 tahun 1952
tentang penetapan “undang–undang darurat tentang bursa” sebagai undang–undang.
( lembaga Negara no. 67 tahun 1952 ) ditegaskan antara lain :
a.
Pasal
1 : yang dimaksud dengan bursa dalam arti undang-undang ini ialah bursa-bursa
perdagangan di indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek,
termasuk semua pelelangan efek-efek.
b.
Pasal
2 : pembukaan bursa hanya dapat dilakukan dengan izin mentri keuangan.
c.
Pasal
3 : bursa diawali oleh menteri keuangan
d.
Pasal
4 : mentri keuangan diberi kuasa mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya
perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan efek-efek
umumnya atau guna kepentingan transaksi di bursa hkususnya.
e.
Pasal
5 : tentang pembentukan panitia penasihat soal-soal bursa.
f.
Pasal
7 : yang mengatur tentang sanksi-sanksi dalam hal terjadinya pelanggaran atas
peraturan yang dikeluarkan yang mengatur soal bursa.
2.
Undang-undang
no. 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
3.
Peraturan
pemerintahan no. 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar
modal.
4.
Peraturan
pemerintah no. 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar
modal.
5.
Surat
keputuan menteri keuangan no. 645/KMK.010/1995, tentang pencabutan keputusan
menteri keuangan no. 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
6.
Surat
keputusan menteri keuangan no. 646/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan
saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
7.
Surat
keputusan menteri keuangan no. 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan
saham perusahaan efek oleh pemodal asing.
8.
Keputusan
presiden no. 117/1999 tentang perubahan atas keppres no 97/1993 tentang tata
cara penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no
115/1998.
9.
Keputusan
presiden no 120/1999 tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan
koordinasi penanaman modal sebagaimana terakhir dengan keputusan presiden no
113/1998.
10.
Keputusan
presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998
tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah diubah dengan keputusan
presiden no 37/1999.
11.
keputusan
menteri Negara investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal nomor
38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang
didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
C. Produk-produk
yang terdapat dalam pasar modal
1.
Saham
Merupakan penyertaan
dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan
tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun
hak-hak pemilik saham meliputi :
a.
deviden
: pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang
dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi
perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan
utama suatu bisnis.
b.
Suara
dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorginasi, rekapitalisasi,
merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.
Peningkatan
modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual
pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.
Obligasi
Merupakan surat
pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para
pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang
sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain :
a.
Pembayaran
bunga
b.
Pelunasan
hutang
c.
Peningkatan
nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3.
Reksadana
Merupakan setifikat
yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Adapun hak-hak pemilik
sertifikat reksadana adalah :
a.
Deviden
yang dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan
nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali
c.
Hak
menjual kembali kepada PT danareksa.
D.
Fungsi dan manfaat pasar modal
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syariah secara
umum berfungsi :
1.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan resikonya
2.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan
perusahaan menigkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya
4.
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegitan bisnis sebagaimna
tercermin pada harga saham.[4]
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah
sebagai berikut:
a.
Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
b.
Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan
dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
c.
Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
d.
Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
E.Pelaku
dalam pasar modal[5]
1. Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa
disebut emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan
hal ini biasanya tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) termasuk jenis
suarat-surat berharga yang akan diterbitkan. Beberapa tujuan suatu perusahaan
yang go public adalah:
a. Untuk memperoleh tambahan dana yang digunakan bagi perluasan
usaha;
b. Mengubah/memperbaiki komposisi modal;
c. Pengalihan pemegang saham;
d. Biaya relatif murah;
e. Proses relatif cepat;
f. Dividen dibagi berdasarkan keuntungan dan RUPS
g. Minat investor masuk manajemen rendah;
h. Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme;
i. Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat
menjadi investor besar;
j. Memperbaiki struktur permodalan;
k. Sarana promosi, dan lain-lain.
2. Investor (Pemodal)
Pemodal
baik badan ataupun perorangan yang akan membeli atau menanamkan modalnya
diperusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Investor di pasar modal
dapat berasal dari dalam negeri (investor domestik) dan dari luar negeri
(investor asing). Pada perusahaan yang go public, investor pertama adalah
pemegang saham pendiri, sedangkan investor yang kedua adalah pemegang saham
melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal (IPO).
Sebelum
membeli surat-surat berharga yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten, dan analisis lainnya.
3. Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan
pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan
mengelola modal yang berasal dari investor. Pengelola dana mempunyai dua unit
yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpan dana (kustodian).
4. Reksadana
Reksadana
merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan
dana untuk diinvestasikan. Ada reksadana konvensional dan reksadana syariah,
tujuan dari reksadana ialah memenuhi kebutuhan para investor yang ingin
memperoleh pendapatan dari investasi, sedangkan tujuan dari reksadana syariah
adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan
investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan
secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
F.Lembaga
penunjang dalam pasar modal[6]
Peran
lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang
sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran
penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini
berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan
fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya
lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun
investor.
1. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.
Lembaga
Penunjang Untuk Emisi Saham
o
Penjamin
emisi efek, adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa efek yang tidak terjual.
o
Akuntan
publik, di pasar modal. Akuntan publik berperan sebagai penilai kondisi
keuangan perusahaan yang akan go public yang meliputi pemeriksaan laporan
keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
o
Konsultan
hukum, di pasar modal melakukan kegiatan memberi pendapat berdasarkan aspek
hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
o
Notaris,
berperan sebagai penguat keputusan hukum suatu perusahaan ketika Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
o
Agen
penjual, umumnya terdiri dari perusahaan pialang yang bertugas melayani
investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan
menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
o
Perusahaan
penilai, adalah lembaga/perusahaan yang melakukan penilaian atas kekayaan yang
dimiliki oleh perusahaan yang akan go public dan dapat memberi penilaian
terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, melakukan revaluasi (penilaian kembali)
terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya.
b.
Lembaga
Penunjang Untuk emisi obligasi
o
Wali
amanat (Trustee) adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat utang. Wali amanat bertanggung jawab terhadap efek yang
diwaliamanatkan. Sehingga wali amanat wajib memberi ganti rugi kepada pemegang
efek yang bersifat utang, atas kerugian karena kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas sebagai wali amanat.
o
Penanggung
(Guarantor) memberikan jasa kepada pihak lain yang membutuhkan kepercayaan dan
yang memberikan kepercayaan.
o
Agen
pembayaran
2. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
a. Perusahaan efek atau yang lebih dikenal dengan perusahaan
pialang adalah perusahaan yang membeli dan menjual saham di bursa efek atas
order investor. Untuk melakukan penjualan atau pembelian di bursa efek,
sebelumnya harus berhubungan dengan perusahaan efek sehingga perusahaan efek
harus memiliki orang-orang yang mewakili yang disebut pialang atau broker.
b. Pedagang efek, Adalah
pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjadi pedagang efek
adalah lembaga-lembaga yang telah mendapatkan izin usaaha dari menteri keuangan
republic Indonesia.
c. Perantara pedagang (Broker, Pialang) adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak
lain, atau memberikan informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil suatu
keputusan. Dalam perdagangan efek, pialang tidak menanggung risiko jika nilai
efek turun. Risiko dan hak atas suatu efek seluruhnya berada pada pihak
investor. Pialang mendapat balas jasa dari pelayanan yang ia berikan kepada
investor berupa komisi.
d. Biro administrasi efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan
kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan efek.
G.Larangan
dalam pasar modal[7]
1.Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
adalah setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung antara lain
:
a.
Menipu
atau mengabuli pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b.
Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan.
c.
Setiap
pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan memberikan keterangan
material yang tidak benar.
d.
Setiap
pihak baik sendri-sendri maupun bersama-sama dengan pihak baik dilaarang
melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2. Perdagangan orang dalam (insider trading)
Adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan pada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
3. Larangan bagi orang
dalam,Antara lain :
a.
Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
b.
Memberikan
informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan
informasi dimaksud.
4. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam,Antara
lain :
a.
Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama
dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b.
Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi
orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emite atau perusahaan
public tanpa pembatasan.
5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
Mengenai
emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi efek emiten atau
apabila perusahaan public tersebut dilakukan bukan atass tanggungannya sendri,
tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersbut tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
H.Mekanisme
berinvestasi di pasar modal
1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang
ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan
pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang
mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari
catatan keuangan historis sampai pada proyeksi laba dan dividen yang akan
dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan
perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Disamping
itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga
diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual,
penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal),
konsultan hukum dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong
untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen
keuangan syariah.[8]Adapun
prosedur pembelian efek dipasar perdana secara umum:[9]
a.
Pembeli
menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir
pemesanan;
b.
Jika
pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah
masa penjatahan dan masa pembelian dana;
c.
Penyerahan
efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan
banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.
2.
Transaksi
di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan
efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan
bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat
keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai
anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara
perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a.
Transaksi
melalui perantara pedagang efek (broker)
b.
Tranasaksi
melalui pedagang efek (dealer)
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
2. Undang-undang no. 8 tahun 1995, tentang pasar modal,Peraturan
pemerintahan no. 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar
modal.Peraturan pemerintah no. 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan
dibidang pasar modal.
3.
Produk
yang terdapat di pasar modal yaitu saham,obligasi dan reksadana
4. Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syariah secara
umum berfungsi (1)Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan
bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.(2)Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
5. Pelaku dalam pasar modal yaitu emiten,investor, Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company),dan reksadana
6. Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan
salah satu faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal
bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri.
7. Larangan dalam pasar modal yaitu Penipuan dan manipulasi
dalam kegiatan perdagangan efek, Perdagangan orang dalam (insider trading),dll
8. Mekanisme berinvestasi di pasar modal.Transaksi di Pasar
Perdana Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah
menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan
yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi
dari catatan keuangan historis sampai pada proyeksi laba dan dividen yang akan
dibayarkan untuk tahun berjalan.
B.Saran
Menurut penulis
kesempurnaan adalah milik Allah SWT . makalah ini tidaklah sempurna akan tetapi
mencoba memberi kontribusi dalam khazanah keilmuan khususnya tentang pasar
modal syari’ah dalam dunia bank dan lembaga keuangan syari’ah. Dan diharapkan
lebih banyak lagi muncul karya ilmiah yang membahas tentang bank dan lembaga
keuangan syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Veithzal Rivai dkk, Bank and Financial Institution Management
Conventional and Syar’i System, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, h. 927
Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Kencana
Prenada Group, Jakarta, 2009, h. 109
http://latansamashiro.blogspot.com/2015/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
diakses pada tanggal 10 oktober 2018 pukul 23:01
Andri Soemitra, Bank
& Lembaga Keuangan Syariah, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009, h. 113
Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syariah, Sinar Grafika, Jakarta,
2011, h. 207
Iswi Hariani, Buku
Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pusaka , Jakarta , 2010, h. 120
[1] Veithzal Rivai dkk, Bank and
Financial Institution Management Conventional and Syar’i System, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007, h. 927
[2] Andri Soemitra, Bank &
Lembaga Keuangan Syariah, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009, h. 109
[3] http://latansamashiro.blogspot.com/2015/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html diakses pada tanggal 10 oktober
2018 pukul 23:01
[4] Andri Soemitra, Bank &
Lembaga Keuangan Syariah, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009, h. 113
[5] Andri Soemitra, op. cit., h. 119
[6]
Andri Soemitra, op. cit.,
h. 133
[7]
http://latansamashiro.blogspot.com/2015/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
diakses pada tanggal 10 oktober 2018 pukul 23:01
[9] Iswi Hariani, Buku Pintar Hukum
Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pusaka , Jakarta , 2010, h. 120
Komentar
Posting Komentar