Makalah "TAHARAH"
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bersuci atau taharah merupakan suatu perbuatan membersihkan diri dari berbagai jenis kotoran-kotoran baik yang kasat mata maupun tidak kasat mata seperti aib dan dosa, atau bersih dari dari najis. Agat kita dapat beribadah kepada Allah SWT.
Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bahagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat shalat ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat wajib suci dari hadats dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
Sedangkan shalat yaitu ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam, yang terdiri dari shalat wajib yaitu shalat lima waktu dan shalat sunnah yaitu shalat malam dan masih banyak lagi.
selain sujud dalah shalat adapula sujud yang dilakukan karena lupa berapa rakaat yang dilakukan pada saat shalat wajib, sujud itu dinamakan sujud sahwi adapula sujud dilakukan kerena mendengan ayat-ayat tertentu yang ada didalam Al-qur’an, serta sujud yang dilakukan sebagai rasa terimakasih atas berkat yang diberikan oleh Allah SWT dan masih banyak macam-macam sujud lainya.
Rumusan Masalah
Bagai mana tata cara bersuci yang baik dan benar ?
Bagai mana tatacara shalat wajib dan shalat sunnah ?
Jelaskan macam-macam sujud !
Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana cara bersuci yang baik dan benar sbelum melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Untuk mengetahu bagai nama cara melakukan shalat wajib dan sunnah yang bai dan benar.
Untuk mengetahui Macam-Macam Sujud.
BAB II
PEMBAHASAN
Bersuci
Menurut arti bahasa ath-tharah berarti bersih dan jauh dari kototan-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah bersih atau suci dari najis faktul semisal tinja maupun najis , yaitu hadats.
Firman Allah SWT:
((((... (((( (((((( ((((((((((((( (((((((( (((((((((((((((((( (((((
“...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-baqarah: 222)
Tatacara bersuci yaitu, najis dan kotoran dibersihkan dengan air bersih jika tidak ada air maka dengan tisu atau dengan kain, kertas atau daun bisa juga dengan kayu serta batu yang bersih. Najis yang menmpel pada badan dibersihkan dengan air atau dilap dengan kain. Contohnya air kencing yang kena kaki dibersihkan dengan air atau dilap, najis yang melekat pada pakaian dibuang dengan tisu lalu pakaian dicuci dengan sabun cuci kemudian diblas dengan air bersih. Najis yang melekat pada tempat dapat dibuang dengan kayu atau batu lalu dibersihkan dengan air atau dipel dengan kain basah yang bersih.
Adapun tata cara untuk bersuci dibedakan sesuai dengan seperapa besarnya najis yang mengenai seseorang yang ingin bersuci, atau di saat sesorang berada dalam keadaan tertentu dan tidak dapat bersuci menggunakan air yaitu sebagai berikut:
Wudhu
Wudhu secara bahasa (etimologi) diambil dari lafal al-wadha’ah yang artinya bagus dan bersih. Sedangkan menurut terminologi syara’, wudhu berarti aktivitas bersuci dengan air yang berhubungan dengan empat anggota tubuh; muka, kedua tangan, kepala, dfan kedua kaki.
Allah SWT berfirman:
((((((((((( ((((((((( ((((((((((( ((((( (((((((( ((((( ((((((((((( ((((((((((((( ((((((((((( (((((((((((((( ((((( ((((((((((((( ((((((((((((( ((((((((((((( (((((((((((((( ((((( (((((((((((((( ( ...
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al-Ma’idah:6)
Dalam wudhu terdapat beberapa fardhu dan rukun, yang darinya tersusun sebuah hakikat, yaitu:
Niat
Niat menurut pengertian (etimologi) bahasa berarti kehendak atau maksud, seangkan menurut terminogi syara’ adalah berkehendak atas sesuatu yang disertai dengan tindakan. Adapun waktu wudhu adalah bersamaan dengan membasuh muka.
Membasuh wajah
Kefardhuan membasuh muka ditetapkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, sunnah, dan ijma. Adapun batas muka yang harus dibasuh adalah tempat tumbuh rambut kepala yang wajar hingga kebawah janggut, dan secra melintang antara kedua delahdaun tealinga.
Membasuh kedua tangan beserta kedua siku
Siku adalah sendi yang yang menghubungkan antara bahu dan siku sampai telapak tangan. Jadi kedua sisku termasuruk dalam kategori yang wajib dibasuh. Jika seorang yang sedang berwudhu buntung tanggannya, maka ia cukup membasuh anggota tangnnya yang masih tersisa beserta kedua siku.
Mengusap kepala
Mengusap bererti membasahi. Mengusap kepala menurut ijma temasuk fardhu dalam wudhu, berdasarkan informasi dalam Al-Qur’an dan sunnah.
Adapun dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim, Rasulullah SAW. Mengusap kepalanya dengan kedua tangannya maju dan mundur, mulai bagian depan kepalanya kemudian menyeret keduannya ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya lagi ketempat beliau memulai.
Membsuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
Terkait tindakan Rasulullah, sebuah nas mutawatir yang populer menginformasikan bahwa Rasulullah SAW membasuh kedua kakinya dalam wudhu. Imam An-Nabawi berkata: “sekelompok ahli figh dari kalang ahli fatwa berpendapat bahwa yang wajib adalah membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, sementara mengusap keduanya sama sekali tidak menculupi (tidak sah), dan tidak wajib pula mengusap sambil membasuh.”
Tertib dalam mengerjakan wudhu
Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan: tertib, mengerjakan wudhu secara berurutan sesuai dengan urutan yang dilansir dalam ayat Al-Qur’an hukumnya fardhu.
Adapun sunnah-sunnah yang dilakukan dalam wuddhu di antaranya sebagai berikut :
Membaca basmalah ketika hendak wudhu
Membasuh kedua tangan hingga persendian tangan (sebelum berwudhu)
Berkumur-kumur dan menghisap air kedalam hidung
Bersiwak ketika hendak berkumur
Menyelai-nyelai jenggot
Menyela-nyelai dan menggosok jari-jari tangan dan kaki
Mendahullukan anggota wudhu bagian kanan
Mengulang dua tiga kali dalam membasuh
Mengusap kedua telinga
Mandi
Mandi adalah membasuh seluruh anggota badan. Mandi dapat dikatakan cukup apabila mencakup hal-hal yang diwajibkan saja, dan mandi dikatakan sempurna apa bila mendakup hal-hal yang diwajibkan, disunnahkan, dan mencakup hal-hal yang dianjurkan (mendubat).
Adapun tata cara atau mekanismenya adalah sebagai berikut:
Berniat dalam hati untuk menghilangkan hadats besar atau untuk memperoleh kebolehan menjalankan shalat atau semisalnya.
Kemudian mengucapkan basmalah
Setelah itu membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkan ke dalam bak mandi.
Kemudian membasuh segala sesuatu kotoran dan najis yang ada di kemaluan dan tubuhnya.
Kemudian berwudhu sebagai mana wudhu melaksanakan shalat.
Kemudian menciduk satu ciduk satu cidukan air lalu memasukkan jari-jari kepangkal-pangkal rambut kepala dan jenggot.
Kemudian siramlah air keatas kepala tiga kali.
Setelah itu siramkan air keseluruh tubuh, dimulai dari bagian yang kanan kemudian yang kiri sambil membersihkan lekuk-lekukan tubuh, seperti bagian ketiak, bagian dalam telinga, tali pusar, bagian belakang bokong, jari-jari kaki, lipatan-lipatan perut, dan lain sebagainya.
Alirkan air keseluruh bagian tersebut, dan gosok-gosok tangan keseluruh tubuh.
Adapu tata cara mandi wajib yang memiliki fersi yang berbeda adpun hal-hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib yaitu sebagai berikut :
Apabilah kamu berjinabat karena mengeluarkan mani atau bertemunya kedua persunatan atau kamu hendak menghadiri shalat jum’at atau kamu baru selesai dari haidatau nifas, maka hendaklah kamu mandi dan mulailah kamu membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan iklas niatmu karena Allah lalu basulah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tangan kirimu dengan tanah atau apa yang menjadi gantinya lalu berwudhulah seperti saat akan shlalat kemudian ambil air dan masukkanlah jari-jarimu pada pangkal rambut denagan sedikit wagi-wangian, sesudah dilepaskan rambutnya. Dan mulailah dari yang kanan lalu tuangkan ait keatas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya, serta digosok, kemudian basulah (cucilah) kedua kakimu dengan yang mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, dan jangan berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
Tayammum
Tayammum yaitu menyapukan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Taymmum adalah pengganti wudhu ataumandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur):
Uzur karena sakit. Kaluai ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuahnya, menurut keterangan dokter yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
Karena dalam perjalanan.
Karena tidak ada air.
Firman Allah SWT :
(((((. . . ((((((( ((((((( ((((((((((((( ( ((((( (((((( (((((((( (((( (((((( (((((( (((( (((((( (((((( ((((((( ((((( (((((((((((( (((( ((((((((((( (((((((((((( (((((( ((((((((( (((((( ((((((((((((( (((((((( (((((((( ((((((((((((( ((((((((((((( (((((((((((( ((((((( ( ((( ((((((( (((( (((((((((( ((((((((( ((((( (((((( (((((((( ((((((( ((((((((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((
. . . Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Shlat Wajib dan Shalat Sunnah
Shalat menurut arti bahasa adalah adalah doa, sedangkan menurut terminologi syara’ adalah sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Ia disebut shalat karena ia menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT. Dari sini maka, shalat dapat menjadi media permohonan pertolongan dalam menyingkirkan segala bentuk kesulitan yang ditemui manusia dalam perjalannan hidupnya, sebagai mana firman Allah SWT.
((((((((((( ((((((((( (((((((((( (((((((((((((( ((((((((((( ((((((((((((( (
Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. . .(QS. Al-Baqarah: 153)
Tatacara shalat atau gerakan-gerakan dalam shlat yaitu sebagai berikut :
Berdiri
Bediri dalam shalat hukumnya wajib bagi yang mampu yaitu berdiri tegak menghadap kiblat pandangan mata tertuju pada tempat kepala ketika sujud. Bagi yang sakit dan tidak bisa berdiri samasekali diperbolehkan duuk atau berbaring.
Takbiratul ihram
Gerakan takbiratul ihram yaitu, mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu dan jari-jari sejajar dengan telinga, telapak tangan diarahkan kekiblat ketika takbiratul ihram dan membaca salat yang akan dilakukan.
Berdiri bersedekap
Gerakan berdiri bersedekap yaitu, meletakkan kedua tangan di atas dada atau pusar tangan kanan menutup pergelangan tangan kiri. Ketika berdiri sambil membaca doa iftitah dan surah al-fatihah kemudian dilanjutkan dengan dilanjutkan dengan surah pendek dalam Al-Qur’an yang dihafal.
Rukuk
Gerakan rukuk yaitu, gerakan membungkukkan badan tangan memegang lutut pandangan mata tertujud ke tempat sujud.
Iktidal
Gerakan iktidal yaitu, bagun dari rukuk berdiri tegak dan tangan diletakkan di samping.
Sujud
Gerakan sujud yaitu, menempelkan dahi kening, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan jari kaki menyentuh lantai.
Duduk diantara dua sujud
Gerakan duduk dinatara dua sujud yakni, duduk diatas telapak kaki, telapak jari kaki kanan masih menyentu lantai dan telapak tangan diletakkan diatas paha.
Duduk tasyahud awal
Gerakan duduk tasyahud awal yaitu, sama dengan duduk diantara dua sujud namun jari telunjuk tangan kanan, ditunjukkan dan pandangan mata diarahkan ke ujung telunjuk kaknan. Duduk tasyahun awal hanya ada pada salat zuhur, asar, magrib dan isya.
Duduk tasyahud akhir
Gerakan duduk tasyahud akhir yaitu, seperti duduk tasyahud awal bwdanya pada tasyahuda akhir telapak kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan telapak kaki kanan di tegakkan dan pantat diletakkan di lantai.
Salam
Gerakan salam yaitu, menoleh ke kanan sampai kaki kanan terlihat dari belakang sambil membaca salam dan menoleh ke kiri sampai pipi kiri terlihat dari belakang sambil membaca salam.
Shalat dibedakan menjadi dua sesuai dengan waktunya yaitu :
Shalat wajib
Penyebab zhahir diwajibkannya shalat adalah waktunya, sementara penyebab hakikihnya adalah perintah atau ketetapan dari Allah SWT. Penentapan kewajiban disandarkan kepada Allah , sedangkan kewajiban disandarkan pada perbuatan hamba, yaitu shalat.
Dari beberapa nas-nas dapat diketahui penjelasdan mengenai waktu shalat yang diwajibkan, dimulai dari shalat zuhur, karena ia merupakan kewajiban pertama yang disyariatkan dan jibril melaksanakannya bersama dengan Rasulullah SAW.
Waktu Zuhur
Menurut ijma’ permulaan waktu zhuhur adalah ketika matahari bergeser dari posisinya ditengah-tengah langit berdasarkan penglihatan mata. Sementara akhir waktu shalat zhuhur dipersengketakan, apakah ia turut bersamaan dengan masuknya awal waktu ashar atau tidak ? Namun pendapat yang rajih (diunggulkan) adalah waktu zhuhur berakhir seiring dengan masuknya awal waktu shalat ashar dengan rentang waktu yang kira-kira cukup untuk menjalankan shalat 4 rakaat. Hal ini didasarkan pada riwayat versi Ibnu Abbas bahwasanya pada hari pertama Nabi SAW shalat zhuhur bersama Jibril ketika matahari condong dan pada hari kedua bliau shalat zhuhur ketika bayangan sesuatu sama panjangnya dengan aslinya, dan ini adalah awal waktu shalat ashar.
Waktu Ashar
Permulaanya adalah ketika ukuran bayangan sesuatu sama panjang dengan ukuran aslinya setelah tergelincirnya matahari. Adapun akhir waktu ashat adalah tenggelamnya matahari berdasarkan hadis narasi Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Barang siapa menjumpai satu rakaat dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia telah mengerjakan shalat ashar.”
Waktu Magrib
Waktu magrib masuk ditandai dengan tenggelamnya matahari. Hal ini telah disepakati oleh seluru ulama, bahwasanya Nabi SAW shalat magrib ketika matahari tenggelam dan menghilang oleh hijab.
Sedangkan mengenai akhir waktu magrib, para ulama berselisih pendapat. Kalangan ulama mazhab Maliki berpendapat sebagai mbahwa Jibril shana yang ditetapkan dalam hadis narasi Ibnu Abbas bahwa Jibril shalat bersama dengan Nabi SAW du hari ketika orang yang berpuasa berbuka.
Waktu Isya
Waktu isya dimulai dengan hilangnya mega merah, sementara akhir waktunya adalah sepertiga malam yang pertama. Ada juga yang mengatakan akhir waktunya adaloah pertengahan malam berdasarkan penuturan Anas: “Nabi Saw mengakhirkan shalat isya hingga pertengahan malam, kemuadian beliau shalat, lalu bersabda, “Orang-orang telah shalat dan tidur, sementara kalian tengah menjalani shalat yang kalian tunggu-tunggu.” Dan berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “andai tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka agar mengakhirkan isya hingga sepertiga malam atau pertengahannya.”
Waktu Subuh
Dimulai dari terbitnya fajar, (hal ini telah disepakati para ulama) dan berakhir dengan terbitnya matahari, sebagaimana hadis narasi Ibnu Umar yang telah disebutkan diatas “waktu shalat subuh adalah dari terbit fajar selama matahari belum terbit”. Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqh.
Shalat sunnah
Shalat sunnah banyak macamnya, diantaranya shalat rawatib dan shalat ‘Idain (dua hariraya). Pada bagian ini akan diuraikan dua bentuk shalat sunnah tersebu, dan di bagian-bagian selanjutnya akan diuraikan bentuk shalat sunnah yang lain.
Shalat sunnah rawatib
Shlat sunnagh rawatib yaitu shalat sunnah yang menggikuti shlalat fardu yang lima. Dikerjakan sebelum mengerjakan shalat fardu yang lima atau sesudahnya.
Dua rakaat sebelum subuh.
Dua rakaat sebelum shalat duhur.
Dua rakaat sesudah shalat duhur.
Dua rakaat sesuadah shalat magrib.
Dua rakaat sesudah shalat isya.
Shalat tarwih
Shalat tarwi yaitu shalat malam pada bulan ramadhan, hukumnya sunnah muakkad (penting bagi laki-laki dan perempuan), boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh berjamaah waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar (waktu subuh).
Shlat witir
Shalat witir, artinya: shalat ganjil (satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tuju raka’at , sembilan raka’at atau sebelas raka’at). Sekurang-kurangnya satu rakaat dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat, boleh memberi salam tiap dua-dua raka’at, dan yang akhir boleh satu atau tiga rakaat kalaudikerjakan tiga rakaat jangan membaca tasyahud awal angan jangan serupa dengan shlat magrib. Waktunya sesudah mengerjakan shlat isya sampai terbit fajar
Macam-Macam Sujud
Sujud Syahwi
Untuk mengetahui sujud sahwi dengan baik, perlu diuraikan pengertiannya, sebab-sebabnya, bacaannya, dan cara mempraktekkannya. Berikut ini akan diuraikan satu persatu.
Dalam bahasa Arab kata ‘sahwi’ berarti lupa. Dengan demikian, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat.
Sebab-sebab sujud sahwi yaitu :
Lupa melakukan tasyahud awal.
Kelebihan rekaat, ruku’, atau sujud karena lupa.
Ragu tentang jumlah rekaat yang telah dikerjakan.
Sujud Tilawah
Dalam bahasa Arab berarti membaca. Sujud tilawah artinya sujud karena membaca bacaan tertentu dari ayat-ayat al-Quran. Ayat-ayat al-Quran ini sering disebut dengan ayat sajdah. Sujud tilawah waktunya berbeda dengan dua sujud lainnya (sahwi dan syukur), yakni bisa dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat Hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah, artinya jika dilakukan lebih baik dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa, tetapi kalau dilakukan di dalam shalat, makmum harus mengikuti imamnya. Jika imam melakukan sujud tilawah makmum wajib mengikutinya.
Sebab-sebab sujud tilawah Sujud tilawah disunatkan karena satu sebab, yaitu membaca ayat-ayat al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah. Dalam al-Quran ada lima belas ayat yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, yaitu surat al-A’raf (7): 206, surat al-Ra’d (13): 15, surat al-Nahl (16): 50, surat al-Isra’ (17): 107, surat Maryam (19):58, surat al-Hajj (22): 18, surat al- Hajj (22): 77, surat al-Furqan (25): 60, surat al-Naml (27): 26, surat al-Sajdah (32): 15, surat Shad (38): 24, surat Fushshilat (41): 38, surat al-Najm (53): 62, surat al-Insyiqaq (84): 21, dan surat al-Alaq (96):19.
Sujud Syukur
Sujud syukur berarti sujud yang dilakukan sebagai ungkapan terima kasih kepada Allah karena mendapat kenikmatan dan kesenangan atau karena syarat sebagaimana sujud tilawah, yakni suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Caranya sama dengan melakukan sujud tilawah yang di luar shalat. Jika kita mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari bahaya maka segeralah bersiap untuk melakukan sujud syukur dimulai dengan niat dan disusul dengan takbir lalu sujud dengan membaca bacaan seperti yang dijelaskan di atas. Sujud syukur hanya dilakukan sekali saja. Setelah selesai sujud membaca takbir terus duduk dan salam.
Sebab-sebab sujud syukur. Sujud syukur dilakukan karena dua hal, yaitu:
Karena mendapat kenikmatan atau kebahagiaan dari Allah.
Karena terhindar dari bahaya yang besar atau kesusahan yang bertubi-tubi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian tatacara bersuci
Tatacara bersuci yaitu, najis dan kotoran dibersihkan dengan air bersih jika tidak ada air maka dengan tisu atau dengan kain, kertas atau daun bisa juga dengan kayu serta batu yang bersih. Najis yang menmpel pada badan dibersihkan dengan air atau dilap dengan kain. Contohnya air kencing yang kena kaki dibersihkan dengan air atau dilap, najis yang melekat pada pakaian dibuang dengan tisu lalu pakaian dicuci dengan sabun cuci kemudian diblas dengan air bersih. Najis yang melekat pada tempat dapat dibuang dengan kayu atau batu lalu dibersihkan dengan air atau dipel dengan kain basah yang bersih.
Pengertian shalat
Shalat menurut arti bahasa adalah adalah doa, sedangkan menurut terminologi syara’ adalah sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Ia disebut shalat karena ia menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT.
Macam-macam sujud
Sujud sahwi
Sujud tilawa
Sujud syukur
Saran
Dalam makalah ini memiliki sumber dan pembahasan yang masih sangat terbatas jadi kami menyarankan kepada pembaca yang ingin membuat makalah dengan judul makalah yang sama kami menyarankan kepada pembaca untuk menambah sumber referensi yang lebih banyak lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Muhammad Azam Abdul, Fiqh Ibadah:Tharah, Shalat, Puasa, dan Haji, Jkarta: PT Kalola Printing, 2010.
Marzuki, “Fiqih”, Jurnal pendidikan.
Masrun Supardi Moh. dkk, Senang Belajar Agama Islam dan Budi Pekerti: untuk SD Kelas 1, Jakarta: Erlangga, 2014.
Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, Jakarta: Attahiriyah, 1976.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bersuci atau taharah merupakan suatu perbuatan membersihkan diri dari berbagai jenis kotoran-kotoran baik yang kasat mata maupun tidak kasat mata seperti aib dan dosa, atau bersih dari dari najis. Agat kita dapat beribadah kepada Allah SWT.
Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bahagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat shalat ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat wajib suci dari hadats dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
Sedangkan shalat yaitu ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan takbir disudahi dengan salam, yang terdiri dari shalat wajib yaitu shalat lima waktu dan shalat sunnah yaitu shalat malam dan masih banyak lagi.
selain sujud dalah shalat adapula sujud yang dilakukan karena lupa berapa rakaat yang dilakukan pada saat shalat wajib, sujud itu dinamakan sujud sahwi adapula sujud dilakukan kerena mendengan ayat-ayat tertentu yang ada didalam Al-qur’an, serta sujud yang dilakukan sebagai rasa terimakasih atas berkat yang diberikan oleh Allah SWT dan masih banyak macam-macam sujud lainya.
Rumusan Masalah
Bagai mana tata cara bersuci yang baik dan benar ?
Bagai mana tatacara shalat wajib dan shalat sunnah ?
Jelaskan macam-macam sujud !
Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana cara bersuci yang baik dan benar sbelum melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Untuk mengetahu bagai nama cara melakukan shalat wajib dan sunnah yang bai dan benar.
Untuk mengetahui Macam-Macam Sujud.
BAB II
PEMBAHASAN
Bersuci
Menurut arti bahasa ath-tharah berarti bersih dan jauh dari kototan-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah bersih atau suci dari najis faktul semisal tinja maupun najis , yaitu hadats.
Firman Allah SWT:
((((... (((( (((((( ((((((((((((( (((((((( (((((((((((((((((( (((((
“...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-baqarah: 222)
Tatacara bersuci yaitu, najis dan kotoran dibersihkan dengan air bersih jika tidak ada air maka dengan tisu atau dengan kain, kertas atau daun bisa juga dengan kayu serta batu yang bersih. Najis yang menmpel pada badan dibersihkan dengan air atau dilap dengan kain. Contohnya air kencing yang kena kaki dibersihkan dengan air atau dilap, najis yang melekat pada pakaian dibuang dengan tisu lalu pakaian dicuci dengan sabun cuci kemudian diblas dengan air bersih. Najis yang melekat pada tempat dapat dibuang dengan kayu atau batu lalu dibersihkan dengan air atau dipel dengan kain basah yang bersih.
Adapun tata cara untuk bersuci dibedakan sesuai dengan seperapa besarnya najis yang mengenai seseorang yang ingin bersuci, atau di saat sesorang berada dalam keadaan tertentu dan tidak dapat bersuci menggunakan air yaitu sebagai berikut:
Wudhu
Wudhu secara bahasa (etimologi) diambil dari lafal al-wadha’ah yang artinya bagus dan bersih. Sedangkan menurut terminologi syara’, wudhu berarti aktivitas bersuci dengan air yang berhubungan dengan empat anggota tubuh; muka, kedua tangan, kepala, dfan kedua kaki.
Allah SWT berfirman:
((((((((((( ((((((((( ((((((((((( ((((( (((((((( ((((( ((((((((((( ((((((((((((( ((((((((((( (((((((((((((( ((((( ((((((((((((( ((((((((((((( ((((((((((((( (((((((((((((( ((((( (((((((((((((( ( ...
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al-Ma’idah:6)
Dalam wudhu terdapat beberapa fardhu dan rukun, yang darinya tersusun sebuah hakikat, yaitu:
Niat
Niat menurut pengertian (etimologi) bahasa berarti kehendak atau maksud, seangkan menurut terminogi syara’ adalah berkehendak atas sesuatu yang disertai dengan tindakan. Adapun waktu wudhu adalah bersamaan dengan membasuh muka.
Membasuh wajah
Kefardhuan membasuh muka ditetapkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, sunnah, dan ijma. Adapun batas muka yang harus dibasuh adalah tempat tumbuh rambut kepala yang wajar hingga kebawah janggut, dan secra melintang antara kedua delahdaun tealinga.
Membasuh kedua tangan beserta kedua siku
Siku adalah sendi yang yang menghubungkan antara bahu dan siku sampai telapak tangan. Jadi kedua sisku termasuruk dalam kategori yang wajib dibasuh. Jika seorang yang sedang berwudhu buntung tanggannya, maka ia cukup membasuh anggota tangnnya yang masih tersisa beserta kedua siku.
Mengusap kepala
Mengusap bererti membasahi. Mengusap kepala menurut ijma temasuk fardhu dalam wudhu, berdasarkan informasi dalam Al-Qur’an dan sunnah.
Adapun dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim, Rasulullah SAW. Mengusap kepalanya dengan kedua tangannya maju dan mundur, mulai bagian depan kepalanya kemudian menyeret keduannya ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya lagi ketempat beliau memulai.
Membsuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
Terkait tindakan Rasulullah, sebuah nas mutawatir yang populer menginformasikan bahwa Rasulullah SAW membasuh kedua kakinya dalam wudhu. Imam An-Nabawi berkata: “sekelompok ahli figh dari kalang ahli fatwa berpendapat bahwa yang wajib adalah membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, sementara mengusap keduanya sama sekali tidak menculupi (tidak sah), dan tidak wajib pula mengusap sambil membasuh.”
Tertib dalam mengerjakan wudhu
Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan: tertib, mengerjakan wudhu secara berurutan sesuai dengan urutan yang dilansir dalam ayat Al-Qur’an hukumnya fardhu.
Adapun sunnah-sunnah yang dilakukan dalam wuddhu di antaranya sebagai berikut :
Membaca basmalah ketika hendak wudhu
Membasuh kedua tangan hingga persendian tangan (sebelum berwudhu)
Berkumur-kumur dan menghisap air kedalam hidung
Bersiwak ketika hendak berkumur
Menyelai-nyelai jenggot
Menyela-nyelai dan menggosok jari-jari tangan dan kaki
Mendahullukan anggota wudhu bagian kanan
Mengulang dua tiga kali dalam membasuh
Mengusap kedua telinga
Mandi
Mandi adalah membasuh seluruh anggota badan. Mandi dapat dikatakan cukup apabila mencakup hal-hal yang diwajibkan saja, dan mandi dikatakan sempurna apa bila mendakup hal-hal yang diwajibkan, disunnahkan, dan mencakup hal-hal yang dianjurkan (mendubat).
Adapun tata cara atau mekanismenya adalah sebagai berikut:
Berniat dalam hati untuk menghilangkan hadats besar atau untuk memperoleh kebolehan menjalankan shalat atau semisalnya.
Kemudian mengucapkan basmalah
Setelah itu membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkan ke dalam bak mandi.
Kemudian membasuh segala sesuatu kotoran dan najis yang ada di kemaluan dan tubuhnya.
Kemudian berwudhu sebagai mana wudhu melaksanakan shalat.
Kemudian menciduk satu ciduk satu cidukan air lalu memasukkan jari-jari kepangkal-pangkal rambut kepala dan jenggot.
Kemudian siramlah air keatas kepala tiga kali.
Setelah itu siramkan air keseluruh tubuh, dimulai dari bagian yang kanan kemudian yang kiri sambil membersihkan lekuk-lekukan tubuh, seperti bagian ketiak, bagian dalam telinga, tali pusar, bagian belakang bokong, jari-jari kaki, lipatan-lipatan perut, dan lain sebagainya.
Alirkan air keseluruh bagian tersebut, dan gosok-gosok tangan keseluruh tubuh.
Adapu tata cara mandi wajib yang memiliki fersi yang berbeda adpun hal-hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib yaitu sebagai berikut :
Apabilah kamu berjinabat karena mengeluarkan mani atau bertemunya kedua persunatan atau kamu hendak menghadiri shalat jum’at atau kamu baru selesai dari haidatau nifas, maka hendaklah kamu mandi dan mulailah kamu membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan iklas niatmu karena Allah lalu basulah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tangan kirimu dengan tanah atau apa yang menjadi gantinya lalu berwudhulah seperti saat akan shlalat kemudian ambil air dan masukkanlah jari-jarimu pada pangkal rambut denagan sedikit wagi-wangian, sesudah dilepaskan rambutnya. Dan mulailah dari yang kanan lalu tuangkan ait keatas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya, serta digosok, kemudian basulah (cucilah) kedua kakimu dengan yang mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, dan jangan berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
Tayammum
Tayammum yaitu menyapukan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Taymmum adalah pengganti wudhu ataumandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur):
Uzur karena sakit. Kaluai ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuahnya, menurut keterangan dokter yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
Karena dalam perjalanan.
Karena tidak ada air.
Firman Allah SWT :
(((((. . . ((((((( ((((((( ((((((((((((( ( ((((( (((((( (((((((( (((( (((((( (((((( (((( (((((( (((((( ((((((( ((((( (((((((((((( (((( ((((((((((( (((((((((((( (((((( ((((((((( (((((( ((((((((((((( (((((((( (((((((( ((((((((((((( ((((((((((((( (((((((((((( ((((((( ( ((( ((((((( (((( (((((((((( ((((((((( ((((( (((((( (((((((( ((((((( ((((((((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((
. . . Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Shlat Wajib dan Shalat Sunnah
Shalat menurut arti bahasa adalah adalah doa, sedangkan menurut terminologi syara’ adalah sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Ia disebut shalat karena ia menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT. Dari sini maka, shalat dapat menjadi media permohonan pertolongan dalam menyingkirkan segala bentuk kesulitan yang ditemui manusia dalam perjalannan hidupnya, sebagai mana firman Allah SWT.
((((((((((( ((((((((( (((((((((( (((((((((((((( ((((((((((( ((((((((((((( (
Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. . .(QS. Al-Baqarah: 153)
Tatacara shalat atau gerakan-gerakan dalam shlat yaitu sebagai berikut :
Berdiri
Bediri dalam shalat hukumnya wajib bagi yang mampu yaitu berdiri tegak menghadap kiblat pandangan mata tertuju pada tempat kepala ketika sujud. Bagi yang sakit dan tidak bisa berdiri samasekali diperbolehkan duuk atau berbaring.
Takbiratul ihram
Gerakan takbiratul ihram yaitu, mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu dan jari-jari sejajar dengan telinga, telapak tangan diarahkan kekiblat ketika takbiratul ihram dan membaca salat yang akan dilakukan.
Berdiri bersedekap
Gerakan berdiri bersedekap yaitu, meletakkan kedua tangan di atas dada atau pusar tangan kanan menutup pergelangan tangan kiri. Ketika berdiri sambil membaca doa iftitah dan surah al-fatihah kemudian dilanjutkan dengan dilanjutkan dengan surah pendek dalam Al-Qur’an yang dihafal.
Rukuk
Gerakan rukuk yaitu, gerakan membungkukkan badan tangan memegang lutut pandangan mata tertujud ke tempat sujud.
Iktidal
Gerakan iktidal yaitu, bagun dari rukuk berdiri tegak dan tangan diletakkan di samping.
Sujud
Gerakan sujud yaitu, menempelkan dahi kening, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan jari kaki menyentuh lantai.
Duduk diantara dua sujud
Gerakan duduk dinatara dua sujud yakni, duduk diatas telapak kaki, telapak jari kaki kanan masih menyentu lantai dan telapak tangan diletakkan diatas paha.
Duduk tasyahud awal
Gerakan duduk tasyahud awal yaitu, sama dengan duduk diantara dua sujud namun jari telunjuk tangan kanan, ditunjukkan dan pandangan mata diarahkan ke ujung telunjuk kaknan. Duduk tasyahun awal hanya ada pada salat zuhur, asar, magrib dan isya.
Duduk tasyahud akhir
Gerakan duduk tasyahud akhir yaitu, seperti duduk tasyahud awal bwdanya pada tasyahuda akhir telapak kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan telapak kaki kanan di tegakkan dan pantat diletakkan di lantai.
Salam
Gerakan salam yaitu, menoleh ke kanan sampai kaki kanan terlihat dari belakang sambil membaca salam dan menoleh ke kiri sampai pipi kiri terlihat dari belakang sambil membaca salam.
Shalat dibedakan menjadi dua sesuai dengan waktunya yaitu :
Shalat wajib
Penyebab zhahir diwajibkannya shalat adalah waktunya, sementara penyebab hakikihnya adalah perintah atau ketetapan dari Allah SWT. Penentapan kewajiban disandarkan kepada Allah , sedangkan kewajiban disandarkan pada perbuatan hamba, yaitu shalat.
Dari beberapa nas-nas dapat diketahui penjelasdan mengenai waktu shalat yang diwajibkan, dimulai dari shalat zuhur, karena ia merupakan kewajiban pertama yang disyariatkan dan jibril melaksanakannya bersama dengan Rasulullah SAW.
Waktu Zuhur
Menurut ijma’ permulaan waktu zhuhur adalah ketika matahari bergeser dari posisinya ditengah-tengah langit berdasarkan penglihatan mata. Sementara akhir waktu shalat zhuhur dipersengketakan, apakah ia turut bersamaan dengan masuknya awal waktu ashar atau tidak ? Namun pendapat yang rajih (diunggulkan) adalah waktu zhuhur berakhir seiring dengan masuknya awal waktu shalat ashar dengan rentang waktu yang kira-kira cukup untuk menjalankan shalat 4 rakaat. Hal ini didasarkan pada riwayat versi Ibnu Abbas bahwasanya pada hari pertama Nabi SAW shalat zhuhur bersama Jibril ketika matahari condong dan pada hari kedua bliau shalat zhuhur ketika bayangan sesuatu sama panjangnya dengan aslinya, dan ini adalah awal waktu shalat ashar.
Waktu Ashar
Permulaanya adalah ketika ukuran bayangan sesuatu sama panjang dengan ukuran aslinya setelah tergelincirnya matahari. Adapun akhir waktu ashat adalah tenggelamnya matahari berdasarkan hadis narasi Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Barang siapa menjumpai satu rakaat dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia telah mengerjakan shalat ashar.”
Waktu Magrib
Waktu magrib masuk ditandai dengan tenggelamnya matahari. Hal ini telah disepakati oleh seluru ulama, bahwasanya Nabi SAW shalat magrib ketika matahari tenggelam dan menghilang oleh hijab.
Sedangkan mengenai akhir waktu magrib, para ulama berselisih pendapat. Kalangan ulama mazhab Maliki berpendapat sebagai mbahwa Jibril shana yang ditetapkan dalam hadis narasi Ibnu Abbas bahwa Jibril shalat bersama dengan Nabi SAW du hari ketika orang yang berpuasa berbuka.
Waktu Isya
Waktu isya dimulai dengan hilangnya mega merah, sementara akhir waktunya adalah sepertiga malam yang pertama. Ada juga yang mengatakan akhir waktunya adaloah pertengahan malam berdasarkan penuturan Anas: “Nabi Saw mengakhirkan shalat isya hingga pertengahan malam, kemuadian beliau shalat, lalu bersabda, “Orang-orang telah shalat dan tidur, sementara kalian tengah menjalani shalat yang kalian tunggu-tunggu.” Dan berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “andai tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka agar mengakhirkan isya hingga sepertiga malam atau pertengahannya.”
Waktu Subuh
Dimulai dari terbitnya fajar, (hal ini telah disepakati para ulama) dan berakhir dengan terbitnya matahari, sebagaimana hadis narasi Ibnu Umar yang telah disebutkan diatas “waktu shalat subuh adalah dari terbit fajar selama matahari belum terbit”. Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqh.
Shalat sunnah
Shalat sunnah banyak macamnya, diantaranya shalat rawatib dan shalat ‘Idain (dua hariraya). Pada bagian ini akan diuraikan dua bentuk shalat sunnah tersebu, dan di bagian-bagian selanjutnya akan diuraikan bentuk shalat sunnah yang lain.
Shalat sunnah rawatib
Shlat sunnagh rawatib yaitu shalat sunnah yang menggikuti shlalat fardu yang lima. Dikerjakan sebelum mengerjakan shalat fardu yang lima atau sesudahnya.
Dua rakaat sebelum subuh.
Dua rakaat sebelum shalat duhur.
Dua rakaat sesudah shalat duhur.
Dua rakaat sesuadah shalat magrib.
Dua rakaat sesudah shalat isya.
Shalat tarwih
Shalat tarwi yaitu shalat malam pada bulan ramadhan, hukumnya sunnah muakkad (penting bagi laki-laki dan perempuan), boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh berjamaah waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar (waktu subuh).
Shlat witir
Shalat witir, artinya: shalat ganjil (satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tuju raka’at , sembilan raka’at atau sebelas raka’at). Sekurang-kurangnya satu rakaat dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat, boleh memberi salam tiap dua-dua raka’at, dan yang akhir boleh satu atau tiga rakaat kalaudikerjakan tiga rakaat jangan membaca tasyahud awal angan jangan serupa dengan shlat magrib. Waktunya sesudah mengerjakan shlat isya sampai terbit fajar
Macam-Macam Sujud
Sujud Syahwi
Untuk mengetahui sujud sahwi dengan baik, perlu diuraikan pengertiannya, sebab-sebabnya, bacaannya, dan cara mempraktekkannya. Berikut ini akan diuraikan satu persatu.
Dalam bahasa Arab kata ‘sahwi’ berarti lupa. Dengan demikian, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat.
Sebab-sebab sujud sahwi yaitu :
Lupa melakukan tasyahud awal.
Kelebihan rekaat, ruku’, atau sujud karena lupa.
Ragu tentang jumlah rekaat yang telah dikerjakan.
Sujud Tilawah
Dalam bahasa Arab berarti membaca. Sujud tilawah artinya sujud karena membaca bacaan tertentu dari ayat-ayat al-Quran. Ayat-ayat al-Quran ini sering disebut dengan ayat sajdah. Sujud tilawah waktunya berbeda dengan dua sujud lainnya (sahwi dan syukur), yakni bisa dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat Hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah, artinya jika dilakukan lebih baik dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa, tetapi kalau dilakukan di dalam shalat, makmum harus mengikuti imamnya. Jika imam melakukan sujud tilawah makmum wajib mengikutinya.
Sebab-sebab sujud tilawah Sujud tilawah disunatkan karena satu sebab, yaitu membaca ayat-ayat al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah. Dalam al-Quran ada lima belas ayat yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, yaitu surat al-A’raf (7): 206, surat al-Ra’d (13): 15, surat al-Nahl (16): 50, surat al-Isra’ (17): 107, surat Maryam (19):58, surat al-Hajj (22): 18, surat al- Hajj (22): 77, surat al-Furqan (25): 60, surat al-Naml (27): 26, surat al-Sajdah (32): 15, surat Shad (38): 24, surat Fushshilat (41): 38, surat al-Najm (53): 62, surat al-Insyiqaq (84): 21, dan surat al-Alaq (96):19.
Sujud Syukur
Sujud syukur berarti sujud yang dilakukan sebagai ungkapan terima kasih kepada Allah karena mendapat kenikmatan dan kesenangan atau karena syarat sebagaimana sujud tilawah, yakni suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Caranya sama dengan melakukan sujud tilawah yang di luar shalat. Jika kita mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari bahaya maka segeralah bersiap untuk melakukan sujud syukur dimulai dengan niat dan disusul dengan takbir lalu sujud dengan membaca bacaan seperti yang dijelaskan di atas. Sujud syukur hanya dilakukan sekali saja. Setelah selesai sujud membaca takbir terus duduk dan salam.
Sebab-sebab sujud syukur. Sujud syukur dilakukan karena dua hal, yaitu:
Karena mendapat kenikmatan atau kebahagiaan dari Allah.
Karena terhindar dari bahaya yang besar atau kesusahan yang bertubi-tubi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian tatacara bersuci
Tatacara bersuci yaitu, najis dan kotoran dibersihkan dengan air bersih jika tidak ada air maka dengan tisu atau dengan kain, kertas atau daun bisa juga dengan kayu serta batu yang bersih. Najis yang menmpel pada badan dibersihkan dengan air atau dilap dengan kain. Contohnya air kencing yang kena kaki dibersihkan dengan air atau dilap, najis yang melekat pada pakaian dibuang dengan tisu lalu pakaian dicuci dengan sabun cuci kemudian diblas dengan air bersih. Najis yang melekat pada tempat dapat dibuang dengan kayu atau batu lalu dibersihkan dengan air atau dipel dengan kain basah yang bersih.
Pengertian shalat
Shalat menurut arti bahasa adalah adalah doa, sedangkan menurut terminologi syara’ adalah sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Ia disebut shalat karena ia menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT.
Macam-macam sujud
Sujud sahwi
Sujud tilawa
Sujud syukur
Saran
Dalam makalah ini memiliki sumber dan pembahasan yang masih sangat terbatas jadi kami menyarankan kepada pembaca yang ingin membuat makalah dengan judul makalah yang sama kami menyarankan kepada pembaca untuk menambah sumber referensi yang lebih banyak lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Muhammad Azam Abdul, Fiqh Ibadah:Tharah, Shalat, Puasa, dan Haji, Jkarta: PT Kalola Printing, 2010.
Marzuki, “Fiqih”, Jurnal pendidikan.
Masrun Supardi Moh. dkk, Senang Belajar Agama Islam dan Budi Pekerti: untuk SD Kelas 1, Jakarta: Erlangga, 2014.
Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, Jakarta: Attahiriyah, 1976.
Komentar
Posting Komentar